BeritaPemerintahanSIAK

Mobil Dinas di Kembalikan, Camat Minas Naik L300, Camat Koto Gasib Rogoh Kocek Pribadi

×

Mobil Dinas di Kembalikan, Camat Minas Naik L300, Camat Koto Gasib Rogoh Kocek Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Camat se-Kabupaten Siak, telah mengembalikan kendaraan dinas sewa oleh Pemerintah Kabupaten Siak.

Hal ini tentu membawa konsekuensi langsung bagi para camat di lapangan. Tanpa banyak sorotan, dua camat di Siak memilih jalan sunyi namun tegas: tetap bertugas, apa pun sarana yang tersedia.

Di Kecamatan Minas, Camat Nurfa Octolita kini menjalani hari-hari kedinasannya menggunakan mobil operasional L300 minibus. Mobil yang lazim digunakan untuk kebutuhan kantor itu, kini menjadi kendaraan utama sang camat dalam menghadiri rapat, turun ke lapangan, hingga menjalankan agenda pemerintahan.

Bayangkan seorang camat bepergian dari satu titik ke titik lain dengan mobil minibus operasional. Pemandangan yang mungkin tak biasa, namun bagi Nurfa, hal itu bukan persoalan.

“Mobil yang ada saat ini mobil L300 seperti minibus. Saya tinggal di rumah dinas yang berdampingan dengan kantor camat, jadi untuk besok dan hari-hari berikutnya saya menggunakan mobil operasional L300 minibus. BBM menggunakan dana kantor,” ujar Nurfa, pada Cyber24.co.id, Selasa (27/1/2026).

Ia menyikapi kondisi tersebut dengan tenang dan diplomatis. Tak ada keluhan, tak pula tuntutan fasilitas.

“Ya biasalah, sama saja dengan camat yang lain. Bagi saya sama saja menggunakan mobil operasional yang ada,” katanya.

Bagi Nurfa, kendaraan hanyalah alat. Yang utama adalah tanggung jawab. Dalam keterbatasan sarana, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Sementara itu, cerita berbeda datang dari Kecamatan Koto Gasib. Camat Wendy memilih opsi lain setelah kendaraan dinas sewa dikembalikan. Ia memutuskan menggunakan kendaraan sewaan pribadi agar aktivitas kedinasannya tetap berjalan optimal.

“Barusan saya kembalikan mobil dinas langsung ke tempat jasa rental sewa,” ujar Wendy.

Baca Juga:  Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli Terima Anugerah Baiduri 2025

Keputusan tersebut diambil sambil menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait kebijakan kendaraan dinas ke depan.

“Sambil menunggu instruksi lanjutan dari Pemkab Siak, untuk sementara saya sewa mobil sendiri dulu. BBM seperti biasa menggunakan APBD,” jelasnya.

Meski harus mengeluarkan dana pribadi untuk sewa kendaraan, Wendy menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab jabatan. Baginya, kelancaran pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan fasilitas.

Kisah Nurfa dan Wendy menjadi potret kecil dinamika birokrasi di daerah. Di balik kebijakan pengembalian 72 unit kendaraan dinas sewa oleh Pemkab Siak, ada aparatur yang memilih beradaptasi tanpa kegaduhan.

Pemerintah Kabupaten Siak sendiri secara resmi telah mengembalikan 72 unit kendaraan dinas sewa yang selama ini digunakan untuk operasional jabatan dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah. Pengembalian tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Nomor 001.4/SETDA/2026/169 tertanggal 22 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT Go Rental di Pekanbaru.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, S.Pd., M.M., sekaligus menandai berakhirnya masa kerja sama sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Siak.

Laporan: Masroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250