Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menabuh genderang perang terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar sindikat penimbunan Bio Solar yang diduga kuat menjadi “napas” utama bagi aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean. HC diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik distribusi solar ilegal yang selama ini menyokong mesin-mesin operasional tambang ilegal di wilayah tersebut.
”Pelaku tertangkap tangan saat melakukan aktivitas pemindahan BBM secara ilegal. Operasi ini merupakan respon cepat kami atas laporan masyarakat yang resah terhadap kelangkaan BBM subsidi akibat praktik culas penimbunan,” ujar Kombes Ade, Jumat (10/4/2026).
Penangkapan bermula pada Kamis (9/4/2026) pagi, saat Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah unit mobil pick-up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang tengah terparkir di sebuah halaman belakang rumah.
Saat digeledah, polisi menemukan fakta mengejutkan. Mobil tersebut telah dilengkapi dengan tangki modifikasi yang mampu menampung ratusan liter BBM sekali jalan. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 1.200 liter solar subsidi yang terdiri dari:
●300 Liter di dalam tangki modifikasi kendaraan.
●900 Liter yang telah dikemas dalam 30 jerigen siap edar.
●Satu unit mesin hisap yang digunakan untuk mempercepat proses pemindahan bahan bakar.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa modus operandi HC adalah dengan membeli Bio Solar di SPBU dengan harga subsidi, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri (tambang ilegal) dengan harga yang jauh lebih tinggi.
”Tindakan ini sangat merugikan rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi. Selain itu, pasokan ini digunakan untuk mendukung aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegas Teddy.
Atas perbuatannya, HC kini mendekam di sel tahanan Mapolda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara serius serta denda miliaran rupiah.
Polda Riau berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM di Bumi Lancang Kuning. Ini adalah peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain dengan hak masyarakat dan kelestarian ekosistem kita,” pungkas Teddy.(Fr)



























