Semarang,(CYBER24.CO.ID) – Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Putusan ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menyampaikan keputusan tersebut usai sidang KEPP yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo di Semarang, Kamis (10/4/2025).
“Hakim Komisi Etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terduga pelanggar. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari,” jelas Kombes Pol. Artanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Artanto mengungkapkan bahwa Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, termasuk dugaan menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak. Selain pelanggaran etik tersebut, Brigadir AK juga diduga kuat melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seorang anak di bawah umur.
“Terduga pelanggar telah diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah akan menerima atau mengajukan banding,” imbuhnya.
Kombes Pol. Artanto menambahkan bahwa Brigadir AK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
“Status yang bersangkutan sudah tersangka, dan penahanannya telah dilimpahkan kepada penyidik Ditreskrimum,” tegasnya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus pidana ini, termasuk motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dari DJ, ibu dari bayi berusia dua bulan berinisial NA, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Brigadir AK hingga meninggal dunia.(Red)