Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melalui kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A yang dilaksanakan di Nagari Lubuk Basung.
Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah, khususnya dalam rangka penetapan dan penerbitan sertipikat. Tidak hanya sebatas administrasi, pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Dipimpin oleh Ketua Panitia Ajudikasi, tim Panitia A melakukan peninjauan menyeluruh terhadap batas-batas tanah, kondisi fisik, serta mencocokkan dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pemohon. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin keakuratan data sebelum sertipikat diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Pemeriksaan lapangan menjadi kunci untuk meminimalisir potensi sengketa serta memastikan hak masyarakat terlindungi secara hukum.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan tanah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Agam semakin terbantu dalam proses pengurusan sertipikat tanah. Selain memberikan rasa aman, sertipikat tanah juga menjadi bukti sah kepemilikan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan ekonomi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus mengajak masyarakat untuk aktif mendukung proses pendaftaran tanah dengan melengkapi dokumen yang diperlukan serta mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan.
Bersama, wujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum untuk masa depan yang lebih baik.



























