Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Agam terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya pertemuan koordinasi antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Kamis (25/9).
Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya percepatan proses sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikasi aset dipandang penting karena menjadi dasar legalitas yang sah sekaligus langkah strategis dalam mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Kepala Dispora Kabupaten Agam menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah akan membuka ruang lebih luas dalam pemanfaatan aset, terutama untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana olahraga. “Dengan dokumen yang jelas, aset bisa dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan fasilitas olahraga,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkim menekankan bahwa sertifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga nilai strategis aset daerah. “Sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk perlindungan agar aset dapat digunakan secara berkelanjutan dalam mendukung program pembangunan,” ungkapnya.
Sinergi antara Pemkab Agam dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala teknis dan administratif yang selama ini menghambat penyelesaian sertifikasi aset. Dengan koordinasi yang solid, pemerintah optimistis target sertifikasi dapat tercapai lebih cepat.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Agam dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat luas melalui pembangunan dan peningkatan kualitas layanan.(Rq)