BeritaPekanbaruPemerintahan

Pemprov Riau dan DPD RI Siap Sinergi Tuntaskan Persoalan BMN Hulu Migas dan Relokasi TNTN

×

Pemprov Riau dan DPD RI Siap Sinergi Tuntaskan Persoalan BMN Hulu Migas dan Relokasi TNTN

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat sinergi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI guna menuntaskan persoalan agraria yang melibatkan aset Barang Milik Negara (BMN) serta tata kelola kawasan hutan di Riau.

​Langkah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai lahan BMN Hulu Migas dan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang berlangsung di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/1/2026).

​Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat dalam mencari solusi yang berkeadilan. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik ini bukan lagi soal mencari siapa yang bersalah, melainkan mengedepankan solusi agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan.

​”Sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung. Kita berjuang bersama. Fokus utama kita adalah mencarikan jalan keluar agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh status administratif lahan,” tegas SF Hariyanto.

​Terkait jalan poros Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden RI sejak tahun 2024.

​Di sepanjang jalur yang semula dibangun oleh PT Caltex Pacific Indonesia tersebut, kini berdiri bangunan dan lahan pertanian milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat serta alas hak resmi.

​”Kami memohon pertimbangan Bapak Presiden untuk dapat mengeluarkan hak atas tanah masyarakat dari daftar Aset BMN demi kepastian hukum dan kesejahteraan warga,” tambahnya.

​Upaya terbaru juga telah dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan pada 27 Januari lalu. Hasilnya, KKKS PT PHR diminta menyediakan data detail titik koordinat BMN dalam waktu dua minggu. Sementara untuk wilayah Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang tidak termasuk dalam area BMN akan segera dikeluarkan dari S-28 BMN.

Baca Juga:  Diterima Dewan Pers, PJS Konsultasi Pendaftaran Konstituen

​Mengenai pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pemprov Riau telah memperbarui SK Tim Percepatan Pemulihan (TP2TNTN) per 22 Desember 2025. Hingga saat ini, tercatat 227 Kepala Keluarga (KK) telah berhasil direlokasi.

​”Ada 15 kelompok masyarakat dengan total luas lahan sekitar 7.000 hektare yang bersedia menyerahkan kembali lahan kepada negara. Kami terus mendorong percepatan verifikasi data agar persoalan ini segera tuntas,” jelas SF Hariyanto.

​Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan bahwa kehadiran mereka di Riau merupakan bentuk respons atas maraknya konflik sosial dan ketidakadilan terkait pertanahan.

​”BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi. Kami bertindak sebagai mediator dan fasilitator untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan instansi pemerintah terkait. Setiap keluhan akan kami transformasikan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan berpihak pada rakyat,” tutup Adriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250