BeritaHUKUMKepri

Penerapan Tipiring pada Kasus Pengeroyokan di Meral Dinilai Langgar Semangat KUHP Baru

×

Penerapan Tipiring pada Kasus Pengeroyokan di Meral Dinilai Langgar Semangat KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

KARIMUN,(CYBER24.CO.ID) – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Moch. Djibril (48), warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, kini menjadi sorotan tajam. Langkah aparat penegak hukum yang mengategorikan perkara tersebut sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dinilai kontradiktif dengan unsur-unsur pidana dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 170 KUHP lama.

​Peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/1/2026) di wilayah Parit Benut tersebut bermula saat korban tengah melakukan pengukuran patok tanah. Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang pelaku berinisial AB, AR, dan JE.

​”Saya dikeroyok dan dipukuli hingga mengalami luka memar. Saya memiliki bukti visum dan sudah melaporkannya ke Polsek Meral. Namun, saya kecewa karena kasus ini justru disebut Tipiring. Ini pengeroyokan oleh tiga orang, bukan perkelahian biasa,” tegas Djibril saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Secara yuridis, penetapan status Tipiring dalam kasus ini dipertanyakan. Berdasarkan Pasal 466 KUHP Baru, unsur utama pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan “secara bersama-sama” terhadap orang atau barang. Mengingat korban mengalami luka fisik yang dibuktikan dengan hasil visum, pengklasifikasian kasus sebagai “tindak pidana ringan” dianggap mengaburkan fakta adanya pengeroyokan secara kolektif.

​Praktisi hukum dan masyarakat menilai bahwa konsistensi penerapan KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan lebih maksimal kepada korban kekerasan, bukan justru menyederhanakan delik pengeroyokan menjadi perkara ringan yang meminimalisir sanksi bagi pelaku.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolsek Meral AKP Adi Candra menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap proses hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

​”Proses masih berjalan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa, saat ini sudah tahap satu,” ujar AKP Adi Candra.

Baca Juga:  Dibuka Plt Kadisdikbud, Porsseni II SMPN 1 Pangkalan Kuras Jadi Ajang Pembinaan Minat dan Bakat Tahunan

​Mengenai status tersangka dan rincian konstruksi pasal yang disangkakan, Kapolsek menegaskan bahwa informasi akan disampaikan melalui satu pintu. “Terkait penetapan tersangka pemukulan, nantinya akan diumumkan secara resmi melalui Humas Polres Karimun,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum Polres Karimun. Masyarakat berharap polisi tidak mengabaikan fakta keterlibatan lebih dari satu pelaku (pengeroyokan) dan dampak luka fisik yang diderita korban.

​”Jika korban sampai harus visum dan pelakunya lebih dari satu orang, sangat tidak relevan jika disebut ringan. Kami meminta kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat kecil,” ujar salah seorang tokoh warga setempat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250