Rohil,(CYBER24.CO.ID) – Sudomo dengan tegas membantah tuduhan yang beredar dan menyebutkan dirinya sebagai bandar togel di Rokan Hilir. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Sudomo menyayangkan adanya tuduhan yang menurutnya sengaja dibuat untuk mencari-cari kesalahannya dan dilontarkan tanpa adanya bukti yang valid. “Tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak mencerminkan diri saya,” ujarnya.
Pengacara Sudomo, Saro Toto Nafo Hulu, S.H., menegaskan bahwa kliennya bukanlah seorang bandar togel. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Sudomo merupakan tindakan pencemaran nama baik.
“Klien kami, Bapak Sudomo, menolak mentah-mentah seluruh tuduhan yang disebarkan oleh sejumlah media online. Beliau tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” jelas Saro dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.
Menanggapi pemberitaan di media online yang menyebutkan Sudomo sebagai bandar togel, Saro Toto Nafo Hulu, S.H., mengingatkan semua pihak untuk tidak gegabah dalam melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat. “Kami ingatkan, menuduh seseorang tanpa bukti yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta,” tegasnya.
Saro Toto Nafo Hulu, S.H., menambahkan bahwa meluasnya tuduhan tidak berdasar ini mendorong pihaknya untuk mengambil langkah hukum yang tegas guna melindungi nama baik kliennya. (Tim)