Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (29/9).
Wamen Ossy menekankan bahwa GTRA, yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, memiliki peran strategis untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan GTRA Majalengka, di mana Plt. Bupati saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun.
“Hasilnya sangat signifikan, lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya mendapatkan sertipikat hak atas tanah secara resmi. Ini membuktikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan percepatan Reforma Agraria,” ujar Wamen Ossy.
Ia menambahkan, pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan aktif kepala daerah. Oleh karena itu, GTRA harus diperkuat agar masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan-kawasan belum tersentuh legalisasi, dapat memperoleh kepastian hukum hak atas tanah.
Lebih lanjut, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan. Hal ini karena proses legalisasi tanah di kawasan hutan tidak dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN sebelum ada keputusan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
“Kami mendorong GTRA di daerah untuk ikut berkontribusi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian agar Reforma Agraria benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.