Tarakan (CYBER24.CO.ID) – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber pornografi anak yang menggemparkan, dengan menangkap seorang pelaku berinisial “T P” di Mojokerto, Jawa Timur. Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar di bawah umur, berinisial “R K”, yang menjadi korban eksploitasi seksual melalui aplikasi Walla.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., terungkap bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang licik. “T P” menjalin hubungan asmara virtual dengan korban, menjanjikan peningkatan rating akun Walla sebagai imbalan. Namun, di balik janji manis tersebut, pelaku justru mengeksploitasi korban secara seksual dan finansial.
“Pelaku memanipulasi korban, meminta uang hingga total Rp8 juta, dan merekam aktivitas seksual korban tanpa sepengetahuan korban saat melakukan panggilan video,” ungkap Kombes Pol Budi Rachmat.
Puncak kejahatan pelaku terjadi ketika ia menyebarkan video rekaman aktivitas seksual korban ke grup WhatsApp yang beranggotakan guru, teman sekolah, dan keluarga korban. Tindakan ini membuat korban mengalami trauma mendalam dan bahkan kehilangan keberanian untuk bersekolah.
Tim gabungan dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Ditressiber Polda Jatim berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya di Mojokerto pada 7 Maret 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah rasa cemburu. Namun, apa pun alasannya, tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan,” tegas Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Ronald Ardiyanto, S.I.K.
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya kejahatan siber yang mengintai anak-anak kita. Orang tua harus lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak mereka,” imbuh Kombes Pol. Ronald Ardiyanto.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikososial dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Yayasan Our Rescue Indonesia Raya. Polda Kaltara juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi kejahatan siber, khususnya yang menyasar anak-anak.
(Redaksi )