BeritaHukrimPekanbaru

Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Negara “Sultan Biro Jasa”, Libatkan Oknum Disdukcapil

×

Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Negara “Sultan Biro Jasa”, Libatkan Oknum Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara yang dijalankan oleh sindikat bernama “Sultan Biro Jasa”. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang berhasil diamankan, termasuk seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka RWY. Akun tersebut menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen resmi pemerintah secara ilegal, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga buku nikah.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada 15 April 2025. Tersangka RWY menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan kedapatan memiliki dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Subdit Siber berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan dokumen ini.

Tersangka pertama yang diamankan adalah RWY, yang berperan sebagai otak dari sindikat ini. Ia ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.

“Dari tangan RWY, kami mendapatkan informasi bahwa ia menerima pesanan pembuatan dua KTP atas nama fiktif dengan tarif Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta,” ungkap Kombes Pol Ade, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Anom Karibianto dan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber.

Sehari berselang, pada 24 April 2025, tim kembali berhasil menangkap FHS di Jalan Melati, Marpoyan Damai. FHS berperan sebagai pihak yang mencetak KTP palsu menggunakan data NIK yang diperoleh dari oknum Disdukcapil.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan RWT pada Kamis (24/4) dini hari di Rumbai Pesisir. “Tersangka RWT bertugas mencetak buku nikah palsu sesuai pesanan dari RWY. Ia mendapatkan blangko buku nikah dari luar kota melalui pemesanan di Facebook,” terang Kombes Pol Ade.

Tersangka terakhir yang diamankan adalah SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Ia ditangkap di kantornya karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), serta memberikan blangko KTP kosong kepada tersangka FHS.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit ponsel, satu set komputer, beberapa akun media sosial yang digunakan untuk transaksi ilegal, berbagai dokumen palsu, serta sejumlah blangko identitas.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, hasil dari praktik kejahatan pemalsuan dokumen ini digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 jo Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menekankan bahwa pemalsuan data pribadi merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak yang luas. “Pemalsuan data ini dikhawatirkan akan digunakan untuk menghindari BI Checking, pengajuan pinjaman online ilegal, hingga tindak kejahatan lainnya seperti pembukaan rekening bank untuk penipuan,” tegasnya.

Polda Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa pembuatan dokumen negara secara ilegal dan selalu menggunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah dalam pengurusan dokumen kependudukan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250