Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan mengapresiasi langkah cepat Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dalam memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Pelalawan.
Hal itu dibuktikan dengan langkah cepat Polres Pelalawan menangkap pelaku predator seks anak berinisial HE (40) warga Teluk Meranti yang diduga melakukan pencabulan 8 bocah laki-laki secara bergantian.
Para korban yang masih bocah masih duduk di bangku sekolah SD dan SMP diantaranya MF (14), MR (12), MH (14 ), TQ (13), MA (14) RA (13), MF (11), dan MF (11).
“Kita mengapresiasi langkah cepat Pak Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dalam memberikan perlindungan terhadap anak anak dibahwa umur di negeri ini. Dengan penangkapan predator seks anak ini menunjukkan komitmen tegas Kapolres Pelalawan tak kenal ampun bagi predator anak,” kata Ketua Komnas PA Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom, Senin (16/6/2025).
Diceritakan Erik, saat kunjungan Komnas PA ke Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri beberapa waktu lalu. Kapolres AKBP Afrizal Asri dengan tegas tidak akan memberikan ruang bagi predator seks anak. Dijelaskannya, bahwa anak anak di negeri adalah masa depan bangsa ini.
“Kita mendengarkan langsung komitmen Pak Kapolres AKBP Afrizal Asri. Itu makanya kita apresiasi langka cepat dan komitmen beliau dalam melindungi anak anak di Pelalawan. Bisa dilihat lah kasus anak di Pelalawan langsung cepat ditangani pihak kepolisian Polres Pelalawan,” terang pria yang juga Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan ini.
Kronologis Dugaan Kejadian 8 Bocah Korban Pencabulan Pers Rilis Polres Pelalawan
Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial HE (40) memiliki 2 orang anak ini baru terungkap pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 lalu. Ketika salah satu korban menceritakan kejadian pada orang tuanya.
Warga yang mendengar ada predator seks menyimpang terhadap anak-anak, langsung ramai-ramai mendatangi pelaku. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti yang mendapat laporan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Ketika pelaku diamankan sempat di kerumuni warga. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku,” kata Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Bobby Even SH dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press rilis di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.
Dijelaskan Kapolsek Teluk Meranti, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming uang jajan kepada korban sebesar Rp 50 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya. Setelah pelaku saat kecil juga jadi korban pencabulan,” tutur Kapolsek IPDA Bobby Even.
Namun selain telah mengamankan tersangka untuk diproses hukum. Juga beberapa barang bukti telah disita, atas kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator sek,” tegas Wakapolres Pelalawan.
Ditambahkan Kompol Asep Rahmat bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan secara intensif kepada para korban. Agar tidak ada terjadi penyimpangan seksual kedepannya. Serta psikologisnya para korban tidak terdampak dan bisa menjalani hidup sedia kala.***