Cianjur,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap Iqbal Gandi Siregar (21), pelaku pembakaran dua unit mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi, Cianjur Selasa (1/4). Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis (3/4).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. “Pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Tono.
Motif pembakaran tersebut ternyata dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku nekat membakar mobil karena cemburu pacarnya digoda oleh orang lain. “Motifnya cemburu, pelaku tidak terima pacarnya digoda,” jelas AKP Tono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan awal, dipastikan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh arus pendek listrik, melainkan unsur kesengajaan. “Ada dua mobil Toyota Avanza yang terbakar. Satu mobil terbakar di bagian kap mesin, dan satu lagi terbakar di sebagian besar bagian mobil,” ungkap AKP Tono.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mendekati mobil-mobil tersebut sebelum api muncul. Pria tersebut kemudian membakar ban bekas di dekat mobil, yang menyebabkan api dengan cepat membesar dan membakar dua unit mobil yang terparkir.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Tono.