Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IHS (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues Karaoke, Jl. H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berdasarkan informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka IHS, warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan petugas pada Minggu (29/3/2026) saat berada di area THM tersebut,” jelas IPTU Arwin dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
●Berbagai jenis pil ekstasi dengan ragam merek dan warna (Red Bull, Kodok, dan Rolex).
●Pecahan pil ekstasi siap edar.
●Satu buah kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,43 gram (bruto).
●Satu set alat hisap (bong).
●Beberapa unit telepon seluler (handphone).
●Uang tunai sebesar Rp974.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang sengaja disediakan untuk dijual kepada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Pelaku juga membeberkan bahwa narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial RK, yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif (DPO) oleh pihak kepolisian.
IPTU Arwin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk merusak generasi muda di Labuhanbatu.
”Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kami. Peran aktif masyarakat sangat berarti bagi kami,” tutup Iptu Arwin.
(Rustina)



























