BeritaHukrimLabuhanbatu

Polres Labuhanbatu Libas Jaringan Narkoba Internasional: 30 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Dimusnahkan

×

Polres Labuhanbatu Libas Jaringan Narkoba Internasional: 30 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis hasil pengungkapan dua jaringan besar berskala internasional dan antarprovinsi.

​Kegiatan pemusnahan berlangsung khidmat di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/3/2026) sore. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus menonjol yang berhasil diungkap Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Hardianto, SH, MH.

​●Kasus Pertama: Petugas mengamankan tersangka berinisial MMZ di kawasan Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, pada 24 Februari 2026. Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 982,86 gram.

​●Kasus Kedua (Skala Besar): Berawal dari informasi akurat masyarakat, tim melakukan pengejaran terhadap satu unit sedan Honda City hitam (BK 1238 AFM) yang melintas di Aek Kanopan. Dalam penyergapan tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial BAU dan BS dengan barang bukti mencengangkan: 29.994,6 gram (sekitar 30 kg) sabu dan 29.826 butir pil ekstasi.

Dalam keterangannya, AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya nyata menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari kehancuran.

​”Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kami. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas AKBP Wahyu.

Seluruh barang bukti diperiksa keasliannya sebelum dimusnahkan menggunakan metode yang aman dan sesuai prosedur hukum. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:  Rapat Tindak Lanjut Hasil Pembahasan Potensi Administrasi Tanah Ulayat di Nagari Salo dan Nagari Koto Tangah

​Polres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi, membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan warga adalah kunci utama dalam menumpas kejahatan narkotika.

(RUSTINA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250