Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Jajaran Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik penyelundupan bawang merah dan bawang bombay ilegal dalam skala besar. Operasi yang dilakukan melalui jalur perairan dan darat ini berhasil mengamankan total barang bukti mencapai ±19,5 ton komoditas pertanian tanpa dokumen resmi.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keberhasilan Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polres Pelalawan yang mencegat kapal KM Anugerah Ilahi di perairan Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/12/2025).
”Dari penangkapan di laut, kami mengamankan nahkoda berinisial AR (Abdul Rahim) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 2.250 karung bawang merah dan 200 karung bawang bombay. Rencananya, komoditas ini akan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru,” ujar AKBP John Louis saat memimpin ekspos di Mapolres Pelalawan, Selasa siang.
“Menurut keterangan tersangka,dari 2250 karung bawang tersebut akan dikirim ke Kota Pekanbaru sebanyak 600 karung dan 1650 karung akan diedarkan ke wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat,”tambah Kapolres.
Tak berhenti di jalur laut, Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti melakukan pengembangan di jalur darat pada Senin (29/12/2025). Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua unit mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay ilegal.
”Dua unit pickup tersebut kami amankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Saat ini, seluruh kendaraan beserta muatannya telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,menurut,”tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
AKBP John Louis menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari potensi penyakit yang dibawa oleh komoditas pertanian yang tidak teruji laboratorium.
”Masuknya komoditas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan sektor pertanian lokal dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus mengejar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih dalam penanganan penyidik Polres Pelalawan guna pengembangan kasus lebih mendalam.(Red)



























