Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AP alias Pebri (24), warga Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, tak berkutik saat diringkus petugas di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Minggu (29/3/2026).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
”Saat di lokasi, petugas melihat tiga orang pria berboncengan satu sepeda motor berhenti di sebuah warung. Tim langsung bergerak melakukan penindakan. Satu orang berhasil kita amankan, namun dua rekan lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas,” ujar AKP Citra Yani.
Dalam penggeledahan di tempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram (bruto) yang disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp100.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JS. Saat ini, identitas JS telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
”Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan awal dan akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Reporter: Rustina)



























