BeritaHukrimLabuhanbatu

Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Narkotika di Aek Kota Batu, Satu Pelaku Diamankan

×

Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Narkotika di Aek Kota Batu, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA,(CYBER24.CO.ID)– Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial NR (50) berhasil diamankan petugas di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa (03/02/26) malam.

​Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di wilayah tersebut.

​Merespons cepat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

​”Sekira pukul 21.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang sedang beraktivitas menggunakan senter mancis dan memasukkan sabu ke dalam plastik klip. Satu pelaku berhasil kita amankan, sementara satu lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” ujar AKP Yustina.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

​●Satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram.

​●Sejumlah plastik klip kosong.

●​Alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik.

​●Mancis, skop dari pipet plastik, dan kertas putih.

​Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar Polres Labuhanbatu dalam menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

​”Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Arwin.

Baca Juga:  Demi Pelayanan Lebih Dekat, Masyarakat TTS Bentuk Forum Komunikasi Pemekaran DOB

​Saat ini, tersangka NR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

​(Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250