Siak,(CYBER24.CO.ID) – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil meringkus tiga pria berinisial RES (31), M.CP (20), dan YAW (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Alamsyah, Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Senin (22/9).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan ini, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief S.Kom, bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dipastikan valid, tim segera melakukan penggerebekan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu pada sebuah rumah di kampung Maredan Barat,” kata Iptu Alan.
Ketiga terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang, namun berhasil diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 28 plastik klip berisi sabu seberat 4,0 gram dan 6 plastik klip berisi sabu seberat 1,0 gram, dengan total berat kotor 5,0 gram.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Minas, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Iptu Alan Arief S.Kom menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat untuk peredaran narkoba di wilayah Polsek Tualang. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Muliya)