JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di tingkat penyidikan.
”Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI guna pendalaman lebih lanjut pada tahap penyidikan,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).
Yusri mengonfirmasi bahwa seluruh personel yang ditahan merupakan anggota aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
”Kami pastikan keempat terduga pelaku berasal dari satuan Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih menggali motif di balik aksi kekerasan tersebut. Puspom TNI berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul secara lengkap.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjamin bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Pihaknya berjanji akan membuka setiap perkembangan kasus, mulai dari pemberkasan hingga penyerahan dokumen ke Oditur Militer.
”Puspom TNI bekerja secara profesional. Setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga proses persidangan nantinya, akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Yusri.
(Agus)



























