Sampit (CYBER24.CO.ID) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798 hektare milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Jumat (7/3/2025). Penyitaan ini dilakukan dengan pemasangan plang tanda penguasaan negara.
Penyitaan dipimpin oleh Mayjen TNI Yusman Madayun, dan disaksikan oleh pejabat daerah setempat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Donna R Sitorus, dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.
“Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Budi Kurniawan. Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya mengawal pelaksanaan di lapangan, dan target selanjutnya akan ditentukan oleh Satgas PKH pusat.
PT Agro Bukit diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal, dengan total luas mencapai 66 ribu hektare.
PT Agro Bukit sendiri pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 karena diduga menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit, yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah, areal PT Agro Bukit meliputi:
* 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP)
* 1.024,24 hektare Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL)
* 5.448,98 hektare kawasan Hutan Produksi
Selain PT Agro Bukit, Satgas PKH juga mengincar beberapa PBS lain dan koperasi di wilayah Cempaga Hulu yang diduga menggarap kawasan hutan seluas sekitar 1.700 hektare.(Redaksi)