Tarakan,(CYBER24.CO.ID) – Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3.803 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam perut ikan dan dimasukkan ke dalam boks yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Bukit Siguntang dengan tujuan Parepare.
Kapolres Tarakan, AKBP Edwin S. Manik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AL (45), yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Malundung Tarakan pada Rabu (30/4), kata Kapolres Tarakan AKBP Edwin S. Manik di Tarakan, Sabtu (10/5).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi seorang buruh pelabuhan yang merasa curiga dengan dua boks ikan titipan.
Buruh tersebut mendapati boks terasa ringan dan tidak dingin, serta mencurigai adanya nama dan nomor telepon seluler dengan alamat tujuan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang tertulis di karung pembungkus boks.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan segera melakukan pengecekan di Pelabuhan Malundung. Setelah KM Bukit Siguntang tiba di Pelabuhan Nusantara, Parepare, pada Sabtu (3/5), tim terus memantau pergerakan boks ikan tersebut.
Boks ikan kemudian dibawa oleh seorang sopir angkot menuju Kabupaten Pinrang. Setibanya di Pinrang, sopir angkot menghubungi nomor telepon yang tertera pada boks. Tidak lama berselang, tersangka AL datang dan langsung diamankan oleh petugas.
“Tersangka AL mengakui telah dua kali membawa sabu dari Tarakan atas perintah seseorang berinisial A. Untuk setiap pengiriman, AL dijanjikan upah sebesar Rp60 juta,” jelas AKBP Edwin S. Manik.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memodifikasi barang kiriman dan menyamarkannya sebagai produk legal.
Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam perut ikan yang telah dikemas rapi di dalam boks ikan yang akan dikirimkan ke luar daerah menggunakan KM Bukit Siguntang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 60 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban coklat dan disembunyikan di dalam perut ikan.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tarakan diperkirakan telah menyelamatkan 38.846 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tersangka AL kini terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.