Bagansiapiapi,(CYBER24.CO.ID) – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Istana Karaoke di Jalan Sedar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Usaha milik pria berinisial B ini diduga kuat melakukan pelanggaran sistematis terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional dan norma kesusilaan.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, Istana Karaoke disinyalir tetap beroperasi jauh melampaui batas waktu maksimal pukul 00.00 WIB. Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa tempat ini memfasilitasi praktik maksiat dengan membiarkan pasangan bukan muhrim berada di dalam ruangan tertutup hingga dini hari.
Keresahan masyarakat ini memuncak saat tokoh agama terkemuka di Bagansiapiapi, KH. Abdul Qodir Al-Jailani, menyatakan kekecewaannya secara terbuka. Ia mengaku telah melayangkan peringatan resmi kepada Kasat Pol PP Rohil, Acil Rusdiyanto, sejak 18 November 2025 lalu.
”Tempat hiburan tersebut izinnya sudah habis, meresahkan warga, dan tetap buka hingga subuh dengan modus pintu depan ditutup seolah sudah tutup. Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami para tokoh agama dan masyarakat yang akan turun langsung melakukan penutupan,” tegas KH. Abdul Qodir dalam keterangannya.
Jika terbukti, pengelolaan THM Istana Karaoke tidak hanya menabrak Perda Ketertiban Umum, namun juga berpotensi terjerat delik pidana umum, di antaranya:
●Pasal 296 KUHP: Terkait kesengajaan memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
●Pasal 506 KUHP: Terkait pengambilan keuntungan dari perbuatan cabul.
Selain itu, Satpol PP Rohil diingatkan kembali akan kewajibannya dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 untuk melakukan penertiban, penyegelan, hingga penghentian kegiatan usaha yang melanggar aturan daerah demi menjaga ketertiban umum.
Ironisnya, meski isu ini telah bergulir panas dan menjadi perbincangan publik, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil selaku garda terdepan penegak Perda terkesan “tutup mata”.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Pol PP Rohil pada Jumat (25/12/2025) tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi terkait lambannya tindakan di lapangan.
Kini, publik menanti nyali Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna menjaga marwah daerah serta melindungi nilai-nilai moral masyarakat dari praktik usaha yang merusak tatanan sosial.
(Team)



























