Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., tim opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias Don (30) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu pada Selasa (20/01/2026).
Penangkapan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini dilakukan di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti laporan warga, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka S alias Don tanpa perlawanan,” ujar IPTU Yuna.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
3 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram bruto.
1 bungkus plastik klip besar yang berisi 25 plastik klip kecil kosong (diduga untuk pengemasan paket kecil).
1 buah bong (alat hisap) dan 1 buah sekop yang dimodifikasi dari pipet.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial ‘Santo’. Meski petugas telah melakukan pengejaran dan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, sosok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Yuna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Hilir. Ia juga mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan tindak pidana narkotika.
”Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus ini segera kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(RUSTINA)



























