BeritaHUKUMJawa Barat

Skandal Paspor di Kanim Bekasi: Pejabat YA Diduga Otaki Pemalsuan Tahun Lahir untuk Loloskan Perdagangan Orang

×

Skandal Paspor di Kanim Bekasi: Pejabat YA Diduga Otaki Pemalsuan Tahun Lahir untuk Loloskan Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

BEKASI,(CYBER24.CO.ID) – Sebuah dugaan praktik sindikat perdagangan orang (human trafficking) dengan modus manipulasi identitas, khususnya pemalsuan tahun lahir pada dokumen paspor, terkuak. Kasus ini diduga melibatkan oknum internal di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Bekasi.

​Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan pada dokumen paspor seorang perempuan berinisial ARS asal Cianjur, Jawa Barat.

​Data KTP Asli: Kartu Tanda Kependudukan (KTP) ARS mencantumkan tahun lahir 5 Juni 1974.

​Data Paspor Palsu: Namun, dalam dokumen paspor yang diduga diterbitkan Kanim Bekasi (berlaku 2025-2030), tahun lahir ARS diubah menjadi 5 Juni 1979.

​Modus ‘pemotongan’ atau manipulasi usia ini diduga dilakukan untuk mengakali persyaratan batasan umur yang ketat dalam pengajuan visa kerja di luar negeri, menjadikan paspor—yang menjadi acuan identitas di luar negeri—sebagai kunci utama sindikat ini.

​Informasi dari sumber di lingkungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menyebutkan bahwa serangkaian aksi manipulasi data paspor ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Bekasi berinisial YA bersama kelompoknya. YA disebut bekerja sama dengan penghubung berinisial H, yang dikenal sebagai Jangkung (JKG), seorang pengelola biro jasa.

​Saat dikonfirmasi terkait dugaan serius ini, pihak Kanim Kelas I Non TPI Bekasi menyatakan akan segera menindaklanjuti.

​“Nanti akan kita cek dulu kebenarannya, nanti kita undang lagi. Kita kroscek apa yang diminta itu,” ujar staf Imigrasi Bekasi kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

​Tindakan pemalsuan dokumen negara seperti paspor dan KTP adalah tindak pidana serius. Pelaku, baik dari sindikat perdagangan orang maupun oknum pejabat Imigrasi yang terlibat, terancam jeratan pasal berlapis:

Pemalsuan Surat: Pelanggaran Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Rapat Pembahasan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah

Pemalsuan Dokumen Elektronik: Pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pelanggaran Administrasi Kependudukan: Pelanggaran Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

​Publik menanti tindak lanjut dan keterbukaan dari Kanim Bekasi serta penegak hukum terkait pengungkapan sindikat ini demi melindungi hak dan keamanan Calon Pekerja Migran Indonesia. Dikutip dari TargetBuserOnline (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250