BeritaBPNKab.Agam

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Agam

×

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini

Tilatang,(CYBER24.CO.ID) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Kamis 8 Mei 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kerapatan Adat Nagari (KAN), wali nagari, dan perwakilan masyarakat adat.

Acara dibuka oleh Rahman, S.IP, Asisten I Pemkab Agam, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga serta mengelola tanah ulayat. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tetap harus mengacu pada filosofi hukum adat Minangkabau, mengingat tanah di Sumatera Barat dikenal memiliki karakteristik khusus yang dijaga ketat oleh masyarakat adat.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman utuh mengenai proses, tahapan, dan manfaat pendaftaran tanah ulayat. Ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal sertipikat, tetapi tentang keberlanjutan adat dan perlindungan aset masyarakat hukum adat. Diketahui, saat ini telah diterbitkan 10 sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat di Sumatera Barat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid.

Dalam sesi pemaparan materi, hadir Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah, S.E., M.PA, yang menyampaikan bahwa Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat. Manfaatnya antara lain untuk mencegah sengketa, memperkuat bukti kepemilikan, dan menjadi bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat adat.

Dilanjutkan oleh Hanif, S.SiT., dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, yang menjelaskan teknis pendaftaran tanah ulayat baik untuk nagari maupun kaum. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari KAN dan masyarakat dalam proses pengukuran dan pendaftaran, serta menjelaskan perbedaan antara tanah pusako tinggi dan pusako randah dalam proses legalisasi.

Diskusi yang berlangsung hangat memperlihatkan antusiasme masyarakat adat. Sejumlah pertanyaan mencuat, mulai dari potensi konflik antar-kaum hingga pertanyaan tentang status hukum dan perpajakan atas sertipikat tanah ulayat. Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan dengan tetap menghormati kearifan lokal, serta melibatkan dokumen pendukung seperti ranji kaum dan persetujuan dari niniak mamak.

Kegiatan ditutup oleh Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., dari Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Universitas Andalas, yang menekankan bahwa tanah ulayat adalah warisan nenek moyang yang pengelolaannya harus tetap berada dalam kontrol kesatuan masyarakat hukum adat. Ia menambahkan, pendaftaran melalui HPL memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa kehilangan hak penguasaan tanah oleh adat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat, diharapkan terwujud pengelolaan tanah ulayat yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Agam.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250