BeritaKab. PelalawanPendidikan

Stop Kekerasan Seksual dan Bullying! DP3AP2KB Bersama Komnas PA Pelalawan Turun ke Sekolah

×

Stop Kekerasan Seksual dan Bullying! DP3AP2KB Bersama Komnas PA Pelalawan Turun ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kuras,(CYBER24.CO.ID) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda.

Pasalnya, DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi pencegahan kekerasan seksual dan bullying, Rabu (10/9/2025) di SMPN 1 Pangkalan Kuras dengan menghadirkan narasumber dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini diikuti puluhan siswa yang antusias mendengarkan materi. Para siswa dibekali pemahaman mengenai bentuk-bentuk perundungan, tanda-tanda kekerasan seksual, hingga langkah yang bisa dilakukan jika menjadi korban ataupun mengetahui teman yang mengalami hal tersebut.

Tampak hadir Kabid PHPA dari Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pelalawan Roziah D, S.Sos, Ketua Komnas PA Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Komnas PA, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, dan Amri Koto serta Kepala SMPN 1 Pangkalan Kuras, Eko Payasto,M.Pd,

Dalam kesempatan itu, Kabid PHPA DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan Roziah D, S.Sos menyampaikan bahwa sekolah merupakan tempat strategis dalam membangun kesadaran anak tentang pentingnya perlindungan diri. Edukasi ini diharapkan menjadi benteng awal agar anak-anak berani menolak dan melapor jika mendapat perlakuan tidak pantas.

“Anak-anak merupakan aset bangsa. Kita harapkan melalui edukasi seperti ini, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini tentang bahaya kekerasan seksual dan bullying. Jangan takut bicara, jangan takut melapor,” tegas Roziah.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom dalam pemaparannya menekankan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam memberikan pengawasan serta ruang komunikasi terbuka bagi anak.

Baca Juga:  Aktivitas Judi Resahkan Warga Polen, Tokoh Pemuda Minta Bupati dan Aparat Bertindak Tegas

“Bullying dan kekerasan seksual bisa merusak masa depan anak. Kita semua punya tanggung jawab untuk melindungi mereka. Edukasi pencegahan ini adalah langkah penting agar anak-anak lebih berani dan tahu hak-haknya,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Komnas PA, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH saat memberikan materi kepada para siswa. Ia juga menjelaskan secara rinci tentang arti kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, kekerasan seksual bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga mencakup pelecehan verbal, eksploitasi, pemaksaan perkawinan, hingga perdagangan orang untuk tujuan seksual.

“Kita harus melawan semua bentuk kekerasan baik itu kekerasan seksual, perundungan, kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis karena semuanya merusak martabat dan kesejahteraan manusia,” papar pria berprofesi sebagai pengacara ini.

Para siswa terlihat aktif bertanya, bahkan berbagi pengalaman tentang kasus perundungan yang pernah mereka lihat di lingkungan sekitar. Hal ini menjadi bukti bahwa edukasi semacam ini tidak hanya dibutuhkan, tetapi juga sangat relevan dengan realitas yang dihadapi anak-anak di sekolah.

Melalui program ini, DP3AP2KB bersama Komnas PA Kabupaten Pelalawan berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250