BeritaHUKUMKab. Pelalawan

Terdeteksi Dashboard Lancang Kuning: Aksi Bakar Lahan Ilegal di Teluk Meranti Berakhir di Jeruji Besi

×

Terdeteksi Dashboard Lancang Kuning: Aksi Bakar Lahan Ilegal di Teluk Meranti Berakhir di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dibuktikan dengan tindakan tegas di lapangan. Seorang pria berinisial ES diringkus jajaran Satreskrim Polres Pelalawan di Kecamatan Teluk Meranti setelah diduga kuat menjadi dalang di balik terbakarnya 500 hektare lahan gambut di wilayah tersebut.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi dini teknologi. Aplikasi Dashboard Lancang Kuning menangkap sinyal titik panas (hotspot) yang mencurigakan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, sejak Februari 2026.

​”Menindaklanjuti data teknologi tersebut, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan investigasi mendalam. Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka ES,” tegas AKBP John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka ES mengakui motif di balik tindakannya adalah demi efisiensi biaya. Ia berniat membuka lahan perkebunan sawit secara instan tanpa memedulikan dampak lingkungan.

​Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan tumpukan vegetasi kering, mulai dari ranting hingga pelepah sawit, lalu menyulutnya secara bertahap. Aksi pembersihan lahan dengan cara membakar ini dilakukan tersangka secara berulang sejak Januari hingga Maret 2026. Sifat lahan gambut yang dalam menyebabkan api dengan cepat menjalar di bawah permukaan hingga menghanguskan area seluas 500 hektare.

​Proses hukum sempat diwarnai upaya pengingkaran oleh tersangka. Namun, penyidik Polres Pelalawan berhasil mematahkan alibi ES melalui penyajian bukti-bukti ilmiah dan keterangan saksi kunci di sekitar lokasi kejadian.

​”Tersangka awalnya tidak kooperatif, namun setelah dikonfrontasi dengan bukti fisik dan kesaksian warga, ia akhirnya mengakui telah menyulut api secara sengaja,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian PDDM

​Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​●Satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan.

​●Sampel pelepah sawit yang hangus terbakar sebagai bukti pemicu api.

​Atas tindakan ceroboh yang memicu kerusakan ekosistem dan polusi asap ini, ES dijerat dengan pasal berlapis:

​1. Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

​2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Tersangka kini terancam hukuman penjara yang signifikan serta denda miliaran rupiah. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus dengan melibatkan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat konstruksi hukum di persidangan.

​AKBP John Louis Letedara kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat dan korporasi agar meninggalkan cara-cara konvensional yang merusak dalam membuka lahan.

​”Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih mahal harganya dibandingkan keuntungan pribadi sesaat,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250