Mentawai,(CYBER24CO.ID) – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi, yaitu Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), dan Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi (LIDIKKASUS), secara resmi akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek penanganan Long Segmen Jalan Mapaddegat-Jati di Mentawai, Sumatera Barat.
Proyek dengan nilai anggaran Rp11.682.655.000,- yang dikerjakan oleh PT. Green Diamond tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Benar, kami telah menyiapkan laporan resmi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumbar. Insya Allah, laporan ini akan kami masukkan secara resmi pada hari Jumat, 28 Maret 2025,” ungkap Motani Hulu, Sekretaris Jenderal LSM Anti Korupsi di Mentawai, pada Rabu (26/03/2025).
LSM tersebut menduga bahwa kualitas pengerjaan proyek jalan tersebut sangat rendah dan tidak memenuhi syarat, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan RAB. Mereka meminta KPK, Kejati Sumbar, dan Krimsus Polda Sumbar untuk melakukan audit menyeluruh karena proyek ini dicurigai sarat dengan praktik korupsi.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit, di luar audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Motani.
Laporan ini didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM Anti Korupsi, yang memberikan wewenang kepada mereka untuk:
* Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan korupsi kepada penegak hukum.
* Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan korupsi.
* Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.
* Memperoleh jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
* Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
* Menjadi sarana bertukar informasi seputar dunia jurnalistik terkait peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
* Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.
* Menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan mengontrol perkembangan laporan tersebut.
* Mengajukan gugatan perdata atau praperadilan jika ada indikasi penegak hukum tidak melakukan proses hukum atau lambat bertindak.
“Atas dasar tersebut, kami membuat pengaduan resmi ke KPK, Kejati Sumbar, dan Krimsus Polda Sumbar, dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan agar Proyek Jalan Mapaddegat-Jati segera diperiksa atas dugaan korupsi dalam proses pengerjaannya,” tutup Motani.