BeritaHUKUMKalsel

Tragedi Mahasiswi ULM: Bripda MS Terjerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana 20 Tahun

×

Tragedi Mahasiswi ULM: Bripda MS Terjerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN (CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bertindak tegas terhadap oknum anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

​Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12), menyatakan bahwa tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

​”Berdasarkan hasil gelar perkara mendalam, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hal ini dikarenakan tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban,” terang Adam.

Penyidikan mengungkap fakta-fakta memilukan. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam pada leher korban serta temuan cairan sperma. Selain itu, polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil tersangka di lokasi pembuangan jasad.

​Kombes Adam juga membeberkan bahwa tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ponsel korban ke rawa-rawa dan memberikan keterangan palsu (alibi) mengenai keterlibatan pihak lain.

​”Hasil penyidikan memastikan tidak ada pelaku lain. Tersangka adalah pelaku tunggal yang mencoba mengalihkan opini dengan menyeret nama mantan kekasih korban,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Selain proses pidana umum, Bripda MS dipastikan menghadapi sanksi administrasi terberat.

​”Tersangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Seluruh unsur sudah terpenuhi untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini adalah pelanggaran yang mencederai institusi,” ujar Hery.

​Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan keluarga korban, Bidang Propam akan menggelar sidang kode etik secara terbuka pada Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga:  Satreskrim Polres  Pelalawan Tangkap Residivis Pencuri Motor yang Kembali Beraksi

​”Kami mempersilakan pihak kampus ULM, rekan media, dan pihak terkait untuk hadir menyaksikan. Kami akan menjaga kredibilitas Polri dengan mengusut tuntas kasus ini secara terbuka,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu dini hari (24/12) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian oleh petugas kebersihan di gorong-gorong area kampus STIHSA Banjarmasin. Pelarian tersangka berakhir di tangan tim gabungan yang meringkusnya di Kota Banjarbaru pada malam harinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250