Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022. Keputusan ini memperkuat vonis 15 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang tercantum dalam laman Informasi Perkara MA RI, diakses pada Selasa (13/5).
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, mengeluarkan putusan tersebut pada Jumat (9/5). Dengan ditolaknya PK ini, maka hukuman Johnny Plate tetap sesuai dengan putusan kasasi sebelumnya.
Sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate melalui putusan Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 pada Selasa (9/7/2024).
Dalam putusan kasasi tersebut, MA memperbaiki putusan terkait barang bukti, yaitu satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN, yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diucapkan pada Senin (12/2/2024).
Putusan banding ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Rabu (8/11/2023).
Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah jumlah uang pengganti yang harus dibayar Johnny Plate, yaitu dari Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Johnny Plate dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Agus)