PEKANBARU (Cyber24.co.id) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara Tergugat YH warga desa Sumber Makmur yang menguasai lahan sawit dalam kawasan hutan di desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis, pada Selasa (9/9).
Laporan ini terkait ketidak sesuaian kesaksian yang dihadirkan oleh saudari YH para saksi tersebut adalah sauadra LM, AT warga desa Sungai Linau-bengkalis dan MS warga desa sumber makmur-Kampar.
Bahwa ini bermula dari gugatan perdata khusus di Pengadilan negeri bengkalis yang mana tergugat YH menghadirkan tiga saksi yang menyatakan bahwa saudari YH dan alm suaminya hanya mengusai 4 ha kebun sawit saja, namun AJPLH mempunyai keyakinan bahwa keseluruhan objek sengketa dalam perkara antara YH dan AJPLH di pengadilan negeri bengkalis adalah dalam penguasaan saudari YH.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H, M.H, M.Ling, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para saksi yang akan memberikan keterangan dipengadilan.
“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, kita harus menang dengan cara yang benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, AJPLH berdiri di garda depan untuk melawan mafia tanah dan perusak lingkungan,” tegas Soni.
Tiga saksi yang dilaporkan LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan yang ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim dalam persidangan.
Laporan ini diserahkan langsung kepada Polda Riau. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan maksimal. Dengan laporan ke Polda Riau, kami berharap penegakan hukum dapat lebih cepat dan tegas,” tambah Soni.
Soni juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. “Kami akan bongkar semua praktik ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang lestari,” ujar Soni dalam Konferensi persnya di Mapolda Riau.
Dalam laporannya, AJPLH menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, termasuk peta kawasan, dokumentasi lapangan, dan data perambahan lahan.
“Soni meyakini bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjerat para pelaku. “Kami pastikan laporan ini tidak main-main. Kami siap kawal bersama para awak media Pemerhati lingkungan hidup hingga tuntas,” tegasnya.
”AJPLH berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tutup Soni.