Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Aroma busuk korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, dugaan praktik haram tersebut menyeruak di tingkat desa, tepatnya di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tim investigasi awak media dan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan membongkar indikasi kuat penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah S., dengan nilai yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun tim investigasi dari sumber terpercaya di lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan. Alokasi Dana Desa Kesuma tahun 2024 sebesar Rp 1.642.966.000, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat, diduga kuat diselewengkan secara sistematis.
“Ketika Dana Desa turun, hampir separuhnya diduga tidak direalisasikan untuk pekerjaan yang seharusnya. Laporan anggarannya pun banyak yang digelembungkan, bahkan tidak masuk akal sehat,” ungkap narasumber yang engan disebutkan namanya.
Investigasi mendalam di lapangan menemukan ketidaksesuaian yang parah antara laporan anggaran dengan realitas fisik proyek. Beberapa item kegiatan yang menelan anggaran besar, seperti:
* Pembangunan/Rehabilitasi Pemakaman/Situs Bersejarah: Rp 190.467.700
* Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: Rp 216.803.500
* Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan: Rp 267.831.700
* Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 453.184.300
* Keadaan Mendesak: Rp 410.400.000
Diduga kuat menjadi bancakan oknum Kepala Desa. Tim investigasi menemukan indikasi kuat proyek fiktif dan penggelembungan anggaran yang secara terang-terangan mempermainkan uang negara dan membodohi masyarakat Desa Kesuma.
“Kami menemukan banyak sekali pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal. Bahkan ada kegiatan yang diduga fiktif dan tidak direalisasikan sama sekali,” tegas anggota tim investigasi di lokasi.
Melihat temuan yang begituGamblang ini, tim investigasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan melaporkan ke Kejari Pelalawan supaya di proses dan bertindak cepat dan tanpa kompromi. Dugaan penyelewengan Dana Desa ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah mengkhianati amanah masyarakat Desa Kesuma yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.
“Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah S., harus segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dana Desa sebesar Rp 1.642.966.000 itu bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” seru warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kesuma Rabu (9/4) Yasir Herawansyah S belum berhasil, Whatsapp awak media cuma dibaca tanpa ada niat untuk membalas atau menghubungi kembali,Tim investigasi akan terus mengumpulkan bukti-bukti kuat dan berjanji akan melakukan konfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kesuma ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat bawah. Jika terbukti bersalah, Yasir Herawansyah S. dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta undang-undang terkait lainnya. Masyarakat menanti tindakan tegas dari APH untuk memberantas praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pembangunan di tingkat desa.
(Team Redaksi)