Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam turut serta dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam yang membahas perizinan dan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Agam pada Rabu (16/7) menjadi forum strategis untuk mendalami berbagai aspek perizinan tanah, khususnya dalam upaya menata dan mengawasi pemanfaatan lahan yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam diwakili oleh:
Bapak Rahmatsyah, S.Kom., M.M., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Bapak Erizka Fitrawadi Nst, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, tertib, dan akuntabel, khususnya dalam pemberian hak atas tanah berskala besar seperti HGU.
Diskusi berlangsung dinamis, membahas berbagai aspek teknis dan regulatif, termasuk evaluasi terhadap proses permohonan dan pengawasan pelaksanaan HGU. Diharapkan, sinergi antara DPRD dan instansi pertanahan ini mampu memberikan solusi yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dalam mendukung kebijakan pertanahan yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum.(Rq)