Kepahiang,(CYBER24.CO.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Dua di antaranya adalah WP, mantan Ketua DPRD, dan AD, mantan Wakil Ketua I DPRD periode 2019-2024. Andrian diketahui saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029.
“Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota ataupun diri mereka sendiri,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, di Kepahiang, Jumat (15/8).
Febrianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kedua tersangka meminta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira, untuk mengeluarkan dana non-budgeter yang kemudian diserahkan kepada mereka.
Selain WP dan AD, delapan orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
Mantan Sekretaris DPRD, YN
Mantan Bendahara DPRD, RR
Lima mantan anggota DPRD, yaitu RMJ, JT, MY, BH, dan NH.
Selama proses penyelidikan, tim Pidsus menemukan fakta bahwa para tersangka memanipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan membuat bukti-bukti pendukung yang fiktif.
Kejari Kepahiang memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 12 miliar. Perhitungan sementara ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkiraan penyidik sekitar Rp 12 miliar, tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP,” ujar Febrianto.
Dari total kerugian tersebut, Inspektorat telah mengupayakan pengembalian dana sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua mantan pimpinan DPRD tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Boby)