BeritaHUKUMJambi

POLRES TEBO AMANKAN PEMUDA PENYEBAR KONTEN ASUSILA DI MUARA TABIR, PELAKU DIJERAT UU ITE

×

POLRES TEBO AMANKAN PEMUDA PENYEBAR KONTEN ASUSILA DI MUARA TABIR, PELAKU DIJERAT UU ITE

Sebarkan artikel ini

Tebo,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Muara Tabir berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Tabir. Seorang pemuda berinisial AF (21) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga, HB (48), yang melaporkan bahwa foto dan video anaknya, yang masih di bawah umur, telah disebarkan secara tidak bertanggung jawab melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut diterima pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres di Tebo, Sabtu (23/8/2025).

Menurut keterangan pelapor, konten berisi foto dan video korban berinisial MR tersebut pertama kali diketahui oleh istri pelapor dari adiknya. Setelah ditelusuri, konten asusila tersebut diketahui telah disebarkan oleh tersangka AF pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa perangkat gawai (ponsel) yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait kasus ini, serta terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Tebo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan penyebaran konten asusila dan merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.

Baca Juga:  Ekonomi Kreatif : Ujung Tombak peningkatkan Ekonomi Masyarakat Lokal Kupang

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat. Pelaku sudah kami tahan untuk diproses secara hukum,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250