BeritaHUKUMKab.Kampar

PENOLAKAN EKSEKUSI DI SIAK HULU: Taslim dan Musmin Cs Tempuh PK, Ragukan Keabsahan Hibah dan AJB Warisan 1.275 M²

×

PENOLAKAN EKSEKUSI DI SIAK HULU: Taslim dan Musmin Cs Tempuh PK, Ragukan Keabsahan Hibah dan AJB Warisan 1.275 M²

Sebarkan artikel ini

Kampar,[CYBER24.CO.ID] – Perjuangan hukum keluarga almarhum Buiman, melalui dua dari tiga ahli warisnya, Taslim dan Musmin Cs, atas sebidang tanah seluas 1.275 M² di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak krusial. Alih-alih menerima putusan, mereka memilih untuk menuntut keadilan sejati di tengah dugaan kuat adanya kejanggalan dalam dokumen dasar perkara.

​Perkara ini kembali memanas saat tim juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang melaksanakan eksekusi tanah pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

​”Kami bukan ingin melawan hukum. Kami hanya ingin kebenaran itu dibuka seterang-terangnya. Tanah itu bukan hasil sengketa, tapi warisan orang tua kami,” ujar salah satu ahli waris, Musmin, dengan nada tegas namun penuh harap di lokasi eksekusi.

​Meskipun hasil di setiap tingkat peradilan (Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung) belum berpihak kepada mereka, pihak ahli waris meyakini ada cacat substantif dalam dasar gugatan pihak lawan. Musmin membeberkan keraguan besar terhadap dua dokumen penting:

​1.Hibah Tahun 2004: Musmin meragukan hibah Almarhum Buiman Tahun 2004 kepada anak tirinya, Almarhum Mustafa, karena dinilai memiliki banyak kejanggalan pada dokumen dasarnya.

2.​Akta Jual Beli (AJB) Tahun 2009: Ahli waris secara tegas meragukan Surat AJB Tahun 2009 antara Almarhum Mustafa dengan Salma Usman (Pihak Pembeli).

​Keraguan terhadap AJB Tahun 2009 diperkuat dengan fakta tragis kondisi Almarhum Mustafa saat itu.

​”Yang paling kami ragukan pada Akta Jual Beli ini dilihat dari Cap Jempol Almarhum Mustafa, karena jelas kondisi Almarhum Mustafa dalam kondisi sakit (Koma) di Rumah Sakit saat itu,” ungkap Musmin.

​Selain itu, nilai jual beli yang tertera pada AJB sebesar Rp 49.950.000 juga disoroti. Ahli waris membandingkannya dengan perkiraan harga pasar pada tahun 2009 yang mencapai Rp 600.000/\text{M}^2, sehingga nilai total tanah 1.275 \text{ M}^2 seharusnya mencapai sekitar Rp 765.000.000. Selisih harga yang sangat signifikan ini menambah keyakinan adanya permainan dokumen.

Baca Juga:  Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso

Bukti Penguatan Hak Waris

​Untuk menguatkan klaim mereka, Musmin juga menunjukkan dua surat pernyataan dari Almarhum Buiman (ayah tiri):

​*Surat Kuasa (28 Maret 2013): Buiman pernah memberikan Surat Kuasa kepada Taslim dan Musmin untuk mengurus tanah SHM No. 229 atas namanya di Teratak Buluh (Kubang Jaya).

*​Surat Pernyataan (7 April 2016): Buiman membuat pernyataan bahwa tidak pernah menghibahkan kepada siapapun sebidang tanah SHM Nomor 229 atas namanya di Desa Kubang Jaya.

​Langkah Hukum Terakhir: Peninjauan Kembali (PK)

​Sebagai langkah terakhir mencari keadilan, pihak ahli waris berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

​”Kita akan cari bukti-bukti baru, semoga keadilan berpihak kepada kami. Sebagai ahli waris kami akan menuntut keadilan,” tegas Anto, menantu Taslim.

​Kasus ini telah menarik perhatian publik dan pegiat hukum yang menilai bahwa dalam perkara waris, hukum harus benar-benar objektif dan tidak hanya terpaku pada formalitas keputusan. Perjuangan Taslim dan Musmin Cs bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi tentang hak keluarga yang merasa terampas oleh prosedur yang diragukan keabsahannya. Mereka yakin, hukum sejati bukan hanya soal pasal, tetapi tentang keadilan yang hidup di hati nurani.(Zulhendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250