Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.
Gubernur Abdul Wahid secara resmi ditampilkan di hadapan awak media,Rabu (5/10) dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Turut hadir pula Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
”Hari ini, setelah melalui proses gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan saudara AW (Abdul Wahid), Gubernur Riau, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025,” ujar Johanis Tanak.
Gubernur Abdul Wahid (AW) ditampilkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB bersama dengan dua tersangka lain yang identitasnya masih didalami.
Sebelumnya, Abdul Wahid telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.46 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, dan tangannya diborgol, menunjukkan statusnya sebagai tahanan.
Penetapan tersangka ini bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK menduga praktik pemerasan ini terkait dengan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK memastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, untuk mengungkap tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.(Agus)



























