Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, pada Selasa (05/11/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Tim Ombudsman yang berjumlah empat orang melakukan penilaian melalui proses wawancara dan verifikasi terhadap berbagai aspek layanan. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, pihak yang diwawancarai meliputi Kepala Seksi Pelayanan, Admin Pengaduan, serta Staf Pelayanan.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI juga memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan pembenahan berkelanjutan terhadap sistem pelayanan pertanahan. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan yang profesional, cepat, dan berintegritas demi mewujudkan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dapat semakin meningkatkan kinerja serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang transparan dan berkeadilan.***



























