BeritaKab.PelalawanPemerintahan

Pimpin Rakor GTRA 2026, Bupati Zukri Ingatkan Perusahaan Taat Aturan Tata Ruang

×

Pimpin Rakor GTRA 2026, Bupati Zukri Ingatkan Perusahaan Taat Aturan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Pelalawan H. Zukri, SM, MM memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Jumat (6/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, perwakilan Polres Pelalawan, Pabung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani, serta unsur terkait lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mengundang sejumlah perusahaan untuk hadir dalam rakor, di antaranya PT Guna Dodos (Bandar Sei Kijang), PT Pesawoan Raya (Pangkalan Kerinci KM 7), dan PT Mirabilis Agro Sampatti (Pangkalan Kerinci).

Rakor GTRA ini merupakan forum koordinasi lintas sektor yang dibentuk pemerintah dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) secara berkeadilan, termasuk penanganan konflik agraria serta penataan aset dan akses.

Dalam arahannya, Bupati Pelalawan menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan kesesuaian tata ruang.

“Perusahaan diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan serta bersikap kooperatif dalam proses penataan yang dilakukan pemerintah daerah.” tegas Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, melalui rapat koordinasi ini pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait penyesuaian tata ruang dan perizinan. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati untuk memastikan legalitas kepemilikan dan pengelolaan perkebunan di Kabupaten Pelalawan, sekaligus memastikan tidak adanya aktivitas perusahaan yang memasuki kawasan hutan.

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Rakor GTRA diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, serta mampu meminimalisir potensi konflik agraria di Kabupaten Pelalawan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250