JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok. MA memastikan akan segera memberhentikan sementara para hakim dan aparatur yang terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa Ketua MA Sunarto telah mengambil langkah tegas pasca-penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
”Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut. Terkait posisi hakim, MA segera mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2).
Yanto menjelaskan bahwa proses hukum akan terus dipantau. Jika di kemudian hari para tersangka terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sanksi terberat telah menanti.
”Apabila dinyatakan terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” tambahnya.
Sementara itu, untuk aparatur pengadilan yakni Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), proses pemberhentian akan dilakukan langsung oleh Sekretaris MA selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sikap pimpinan MA dalam kasus ini sangat lugas. Ketua MA Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku oknum yang mencederai integritas lembaga peradilan.
”Peristiwa ini mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Yanto menyampaikan pesan pimpinan.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan, MA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengungkap tuntas kasus ini. MA juga memastikan kerja sama erat dengan Komisi Yudisial (KY) guna memperketat pengawasan dan menjaga perilaku hakim di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Selain EKA, BBG, dan YOH, KPK juga menjerat pihak swasta yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi pada 5 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AGUS)



























