BeritaBPNKab.Agam

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dan BPN Agam Rakor Sertipikasi Tanah Sekolah

×

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dan BPN Agam Rakor Sertipikasi Tanah Sekolah

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Upaya pengamanan aset negara di sektor pendidikan terus digencarkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menerima kunjungan kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat bersama para Kepala SMA/SMK se-Kabupaten Agam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertipikasi Aset Tanah Sekolah,Rabu (15/7).

​Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memetakan dan mencari solusi atas berbagai kendala teknis yang menghambat sertipikasi aset pendidikan di lapangan, mulai dari disparitas data luas bidang tanah hingga pemenuhan kelengkapan administrasi.

​Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Yuni Andra, S.KM., M.M., didampingi tim aset dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Cabang Dinas Wilayah I. Kehadiran delegasi pendidikan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M.

​Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum, menegaskan bahwa sertipikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah vital dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara.

​”Sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Dinas Pendidikan adalah kunci. Melalui forum ini, kita identifikasi setiap kendala di lapangan untuk segera dicarikan jalan keluar. Harapan kita, seluruh aset tanah sekolah di Kabupaten Agam segera tersertipikasi, sehingga terlindungi secara hukum dan administratif,” ujar Fuadil.

​Senada dengan hal tersebut, perwakilan Tim Aset Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Velnika, mengakui bahwa pendampingan intensif masih sangat dibutuhkan, terutama dalam sinkronisasi data fisik dan dokumen. Ia menekankan bahwa rakor ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi.

​”Kami ingin proses ini berjalan optimal. Dengan kepastian hukum yang kuat, tata kelola aset pemerintah akan jauh lebih tertib, akuntabel, dan pada akhirnya akan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap Velnika.

Baca Juga:  COP 30 Akan Gagal Jika Tak Mampu Hentikan Solusi Palsu dan Memastikan Partisipasi Bermakna Warga Terdampak Krisis Iklim

​Melalui sinergi lintas instansi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen penuh memberikan pelayanan pendampingan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi akselerator dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset negara agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250