BeritaHUKUMNasional

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk

×

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana berjalan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

​Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini bergerak cepat berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Jumat, 29 Mei 2026.

​”Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan bukti tersebut, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

​Syarief merinci peran ketiga tersangka saat menyandang jabatan di BGN, yaitu:

​●DH (Dadan Hindayana): Selaku Kepala Badan Gizi Nasional.

​●SS (Sony Sonjaya): Selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

●​LP (Lodewyk Pusung): Selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

​Ketiganya diduga kuat melakukan penyelewengan dalam tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional. Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

​Langkah tegas Kejagung ini berselang hanya satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026) kemarin. Saat ini, pihak Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Gelar Rapat Persiapan Penyuluhan PTSL di Sungai Pua

(AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250