JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa.
Aziz Yanuar, salah satu perwakilan tim hukum Dokter Tifa, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Aziz mengaku baru mengetahui kepastian tersebut setelah Dokter Tifa mengirimkan bukti keberadaannya di lingkungan Polda Metro Jaya.
”Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Aziz dalam keterangan resminya, Jumat (19/6).
Aziz menambahkan, tim penasihat hukum telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Meski pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan, Aziz mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai latar belakang atau dasar urgensi dari tindakan jemput paksa tersebut.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menyatakan mantan Menpora tersebut juga ditangkap di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar penangkapan ini pertama kali dikonfirmasi oleh istri Roy Suryo.
Ahmad sangat menyayangkan langkah agresif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, tindakan penangkapan ini terkesan berlebihan karena kliennya dinilai selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung.
”Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan. Padahal, klien kami selama ini sangat kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu rutin melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tutur Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad menegaskan, apabila penangkapan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan berkas tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan melakukan penangkapan mendadak.
Ia pun menilai tindakan ini mengindikasikan adanya dugaan intervensi kepentingan di luar ranah hukum murni.
Atas situasi ini, tim kuasa hukum berencana mendatangi Polda Metro Jaya guna mengupayakan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka. Ahmad juga mengajak para tokoh dan aktivis untuk memberikan dukungan moral serta jaminan.
”Kami meminta kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk berkenan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan. Ini sebagai langkah antisipasi dan persiapan upaya hukum jika nantinya penahanan resmi dilakukan oleh penyidik,” pungkas Ahmad.
(Agus)



























