SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam menyejahterakan aparaturnya patut diacungi jempol. Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang ketat, Pemkab Siak memastikan gaji ke -13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair murni menggunakan dana APBD sebesar Rp 41 miliar.
Menariknya, tahun ini menjadi momen bersejarah. Untuk pertama kalinya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu ikut mengantongi hak yang sama. Kebijakan ini menyusul pemberian THR (gaji ke-14) yang sebelumnya juga sukses disalurkan kepada mereka. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban para orang tua menghadapi musim masuk sekolah.
Proses pencairan sudah dimulai sejak Rabu (24/6/2026). Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah siap di kas daerah.
“Begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk dan mencukupi, langsung kami alokasikan untuk gaji ke-13. Alhamdulillah, perdana untuk P3K paruh waktu juga mendapatkannya,” ujar Bupati Afni.
Tak hanya ASN, angin segar juga berembus bagi tenaga non-ASN—terutama para guru, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan. Pemkab Siak telah menyiapkan Rp 10 miliar untuk mereka.
Ditambah lagi dengan gaji rutin bulan Juli sebesar Rp 57 miliar yang bersumber dari DAU, total uang yang berputar di Siak mencapai Rp108 miliar dalam waktu bersamaan untuk lebih dari 11 ribu penerima.
Wakil Bupati Syamsurizal pun menitipkan pesan agar perputaran uang raksasa ini bisa menghidupkan ekonomi lokal.
“Kami berharap seluruh ASN membelanjakan uangnya di Siak agar ekonomi masyarakat ikut bergerak. Manfaatkan juga alokasi ini untuk kebutuhan sekolah anak,” tutur Syamsurizal. (Masroni/Inf)



























