KAUR, Cyber24.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Perugaian, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, menggelar sosialisasi hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa terhadap aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Karang Taruna hingga keterwakilan perempuan.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kejari Kaur menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan pemerintahan dan masyarakat desa. Materi yang disampaikan mencakup kekuatan hukum di tingkat desa, penerapan peraturan desa, aturan pemerintah daerah, hukum adat, hingga pemahaman dasar mengenai hukum pidana dan perdata.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih mengetahui hak, kewajiban serta batasan-batasan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Perugaian, Pian Hermawanto, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi hukum memberikan pengetahuan baru bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
“Iya, cukup banyak ilmu yang didapat saat mengikuti sosialisasi hukum. Warga juga mendapatkan ilmu tentang hukum. Walaupun acaranya tidak lama, namun warga sudah mendapatkan wawasan tentang hukum,” ujar Pian.
Ia berharap pemahaman hukum yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta masyarakat yang lebih sadar dan taat terhadap aturan.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Pemdes Perugaian berharap hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat semakin baik, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



























