BengkuluBerita

Dana BOS SDN 103 Bengkulu Selatan Disorot, Kepsek Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

×

Dana BOS SDN 103 Bengkulu Selatan Disorot, Kepsek Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN, Cyber24.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 103 Bengkulu Selatan mendapat sorotan. Sejumlah pos anggaran Dana BOS tahun 2024 hingga 2025 diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Dana BOS tahun anggaran 2024 Tahap I tercatat kegiatan pengembangan perpustakaan sebesar Rp9.720.000 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp8.640.000.

Sementara pada Tahap II 2024, terdapat anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp3.000.000 serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp6.000.000.

Dugaan serupa juga disebut terjadi pada Dana BOS tahun 2025 Tahap I, dengan anggaran kegiatan pengembangan perpustakaan sebesar Rp11.880.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp700.000.

Pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut menyebut sejumlah kegiatan atau belanja yang tercantum dalam laporan diduga tidak terlihat realisasinya di sekolah. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Kepala SDN 103 Bengkulu Selatan, Siharmin, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana BOS tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan WhatsApp juga belum memperoleh jawaban.

Seorang pegiat aktivis pemuda Bengkulu Selatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Penggunaan Dana BOS harus transparan dan sesuai petunjuk teknis. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, tentu harus dilakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti,” ujarnya.

Terpisah, Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya menegaskan bahwa Dana BOS harus digunakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Gunakan Dana BOS sesuai dengan Permendikbud. Kalau ada kepala sekolah yang bandel, silakan laporkan kepada penegak hukum,” kata Lusi Wijaya.

Baca Juga:  BNNK Pasuruan Sidak Penghuni Wisma Tretes

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran tersebut kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Pihak yang mempertanyakan penggunaan Dana BOS menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, realisasi belanja, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kepala SDN 103 Bengkulu Selatan mengenai tudingan tersebut. Klarifikasi dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara pencatatan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250