BengkuluBerita

Dugaan Pekerja Revitalisasi SDN 26 Kaur Tak Lengkapi APD, Pengawasan Dipertanyakan

×

Dugaan Pekerja Revitalisasi SDN 26 Kaur Tak Lengkapi APD, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
oplus_0

KAUR, Cyber24.co.id — Pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 26 Kaur menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja yang terlihat sedang mengerjakan pembangunan di lokasi diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Pantauan awak media di lokasi, para pekerja terlihat sibuk memasang bata serta mengangkut material bangunan. Namun, dalam aktivitas tersebut, pekerja diduga tidak dilengkapi APD secara lengkap, seperti pelindung mata, pelindung pernapasan, sarung tangan, pelindung kaki, pelindung telinga maupun rompi keselamatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi, Kepala Sekolah maupun tim pengawas tidak terlihat berada di tempat. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan kepala sekolah dan pengawas, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui dan menyebut keduanya tidak berada di lokasi saat itu.

Temuan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, kondisi penggunaan APD di lapangan patut diklarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun pengawas proyek, terutama terkait standar keselamatan kerja yang diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

Aturan APD dalam Pekerjaan Konstruksi

Kewajiban penggunaan APD di tempat kerja antara lain diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja memiliki kewajiban menyediakan APD bagi pekerja secara cuma-cuma sesuai ketentuan. APD yang digunakan juga harus memenuhi standar yang berlaku serta disesuaikan dengan potensi bahaya dan risiko pekerjaan.

Selain itu, aspek keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pengurus dalam menyediakan perlindungan keselamatan kerja serta kewajiban tenaga kerja untuk mematuhi ketentuan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Urus Sertipikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah

Dalam konteks proyek konstruksi, penerapan K3 menjadi bagian penting karena pekerja berhadapan dengan berbagai potensi risiko, mulai dari material bangunan, pekerjaan pada ketinggian, debu, peralatan kerja hingga kemungkinan kecelakaan akibat lingkungan kerja.

Pengawasan Dipertanyakan

Ketiadaan kepala sekolah dan pengawas ketika awak media melakukan pemantauan juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan di lokasi.

Apakah penggunaan APD telah diwajibkan kepada seluruh pekerja? Apakah APD telah disediakan oleh pihak pelaksana? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan penerapan K3? Dan apakah terdapat pemeriksaan rutin terhadap keselamatan pekerja?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 26 Kaur.

Terlebih, proyek pembangunan yang berlangsung di lingkungan sekolah tidak hanya menyangkut keselamatan para pekerja, tetapi juga perlu memperhatikan keamanan lingkungan sekitar, termasuk warga sekolah apabila aktivitas pembangunan berlangsung bersamaan dengan kegiatan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas mengenai dugaan penggunaan APD yang tidak lengkap tersebut.

Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana pekerjaan, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan standar K3 pada proyek revitalisasi SD Negeri 26 Kaur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250