BeritaHUKUM

Rantai Hitam 20 Tahun Agraria Pulau Rupat: Sikat Aliran Gratifikasi Pejabat dari Level Tapak hingga Pucuk Pimpinan!

×

Rantai Hitam 20 Tahun Agraria Pulau Rupat: Sikat Aliran Gratifikasi Pejabat dari Level Tapak hingga Pucuk Pimpinan!

Sebarkan artikel ini

Rupat, BENGKALIS,CYBER24.CO.ID — Konflik agraria yang membelenggu Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kini berada di titik nadir. Setelah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade dan kembali membara sepanjang tahun 2026, masyarakat dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman menyatakan berhenti berharap pada forum-forum formalitas belaka. Pola lama berkumpul, bermediasi, lalu tenggelam tanpa kejelasan resmi ditolak mentah-mentah oleh warga.

​Melalui Solidaritas Masyarakat Tiga Desa, warga melayangkan peringatan keras berupa ultimatum 14 hari kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta instansi terkait. Mereka menuntut tindakan hukum nyata atas sengketa lahan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chua Cin Heng (CCH), serta menuntut kepastian hukum atas bidang tanah yang selama ini diklaim dan diusahakan oleh rakyat lokal.

​Persoalan pertanahan ini bukan dinamika baru. Jejak ketegangan sosial ini telah tereskalasi sejak sekitar tahun 1997. Puncaknya pada 28 Agustus 2026, ratusan warga mendatangi Kantor Camat Rupat untuk memprotes aktivitas penguasaan dan pemetaan lahan yang menindih wilayah kelola pemukiman serta perkebunan warga.

​Merespons gelombang protes yang meluas, Pemkab Bengkalis sebenarnya telah membuka ruang dialog pada 21 September 2026 di Kantor Bupati Bengkalis. Pertemuan yang dihadiri jajaran Pemkab dan aparat kepolisian tersebut menegaskan bahwa sengketa harus diurai berdasarkan data, fakta, serta kewenangan konstitusional.

​Namun bagi masyarakat, dialog tersebut belum menyentuh substansi utama. Tekanan publik justru kian memuncak, mendesak pemerintah segera melangkah dari sekadar retorika mediasi menuju fase verifikasi menyeluruh dan audit keputusan hukum secara transparan:

​1. Siapa pemegang hak atas tanah yang sebenarnya?

​2. Atas dasar dokumen dan riwayat apa tanah tersebut dikuasai?

Baca Juga:  Lewat Pengajian Bulanan, Menteri Nusron Ajak Jajaran Meraih Berkah dan Menambah Ilmu Agama

3. ​Apakah terdapat praktik nominee (pinjam nama) atau pelanggaran hukum dalam proses perolehannya?

​”Konflik agraria tidak dapat dituntaskan hanya dengan mempertemukan para pihak di meja berpendingin udara. Ia harus dibongkar melalui pemeriksaan fisik batas bidang tanah, riwayat hak, perizinan, hingga legalitas administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

​Menanggapi mengapa penguasaan ribuan hektare lahan di pulau kecil seperti Rupat bisa terbiarkan hingga 20 tahun, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si — Akademisi, Tokoh Masyarakat Riau, sekaligus Pakar Lingkungan dan Kehutanan — memberikan analisis mendalam pada Sabtu (3/10/2026).

​Menurut Dr. Elviriadi, pembiaran yang berlarut-larut ini merupakan buah dari patologi birokrasi dan enggannya otoritas mengambil risiko terhadap kekuatan yang terorganisir.

​”Pembiaran selama lebih 20 tahun ini terjadi karena budaya birokrasi Indonesia yang tidak mau repot dan tidak mau ambil risiko. Apalagi jika ada kekuatan yang cukup terorganisir, Pemda dan BPN cenderung memilih membiarkan,” tegas Dr. Elviriadi.

​Lebih jauh, Dr. Elviriadi menyoroti celah keabsahan hukum penguasaan lahan oleh WNA sejak proses awal di tingkat lokal:

​”Status WNA secara tegas membatasi seseorang untuk memiliki lahan seluas-luasnya di Indonesia. Perlu diselidiki perjanjian dengan ketua RT setempat di awal penguasaan lahan dahulu. Perjanjian yang melanggar Pasal 1320 KUH Perdata (syarat sahnya perjanjian) adalah tidak sah secara hukum. Apalagi jika objeknya adalah tanah negara dan hutan belantara yang dilindungi itu tak boleh diperjualbelikan oleh penduduk. Di sinilah letak potensi pidana kehutanan dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang harus dibongkar!” lanjutnya.

​Sentilan tajam ini mempertegas bahwa kegagalan penegakan hukum di masa lalu tidak boleh terus dijadikan pembenaran oleh BPN dan Pemkab Bengkalis untuk menunda pembatalan hak atas tanah sengketa.

Baca Juga:  Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: Dibutuhkan dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

​Dalam pernyataan sikap terbarunya, Solidaritas Masyarakat Tiga Desa mengajukan lima poin tuntutan utama yang wajib ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang:

​●Tindak Lanjut Konkret: Pemkab Bengkalis wajib mengeksekusi hasil pertemuan 21 September 2026 secara transparan dan terukur kepada publik.

​●Penegakan Hukum Keimigrasian: Imigrasi mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap CCH. Sebelumnya, pada 3 September 2026, warga telah menyerahkan berkas berisi 1.020 tanda tangan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis meminta opsi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

​●Pembekuan Administrasi BPN: BPN Bengkalis dilarang menerbitkan atau memproses sertifikasi pertanahan di atas objek sengketa sebelum status hukumnya benar-benar clean and clear.

​●Pelaporan Pidana & Korupsi: Warga bersiap menyerahkan bukti-bukti indikasi penyalahgunaan wewenang, aliran gratifikasi, hingga dugaan “main mata” dari level tapak (lokal) hingga birokrasi puncak ke lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

●​Ultimatum 14 Hari: Apabila dalam dua pekan tidak ada progres nyata, masyarakat bersama aliansi mahasiswa siap menggelar eskalasi aksi massa secara konstitusional.

​Untuk menjaga agar kasus ini tidak sekadar menjadi polemik tudingan sepihak, uji pembuktian hukum dari dua sudut pandang menjadi sangat krusial:

​●Sisi Keimigrasian: Kewenangan penindakan berbasis Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian (Sanksi TAK) serta Pasal 122 huruf a (Penyalahgunaan Izin Tinggal) maupun penangkalan seumur hidup (Pasal 102 ayat 3 UU No. 63 Tahun 2024) sepenuhnya berada di tangan Pejabat Imigrasi melalui prosedur pemeriksaan fakta resmi, bukan berlaku otomatis akibat tekanan publik semata.

​●Sisi Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960): Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa Hak Milik atas tanah hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Penggunaan nama WNI sebagai nominee untuk memfasilitasi kepemilikan tanah oleh WNA secara materiil merupakan tindakan penyelundupan hukum yang membatalkan perjanjian demi hukum (null and void).

Baca Juga:  Basong Puas Katong Senang,KPPN Kupang NTT Gelar Forum Konsultasi Publik

​Hingga saat ini, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak CCH maupun perwakilannya (seperti nama Siti Azizah yang sempat mencuat dalam laporan RRI) terkait tuduhan masyarakat. Oleh sebab itu, klaim kepemilikan ilegal dan pelanggaran keimigrasian ini tetap berstatus sebagai dugaan hukum sampai ada keputusan formal dari instansi berwenang.

​”Ultimatum 14 hari ini sejatinya adalah instrumen penguji integritas negara. Penyelesaian tidak bisa dibebankan pada satu pintu; Pemkab Bengkalis (koordinasi wilayah), BPN (audit administrasi pertanahan), Imigrasi (pengawasan WNA), serta Kepolisian/KPK (penegakan hukum pidana dan korupsi) harus bekerja secara kolaboratif menyisir rantai hitam dari tingkat tapak hingga pucuk pimpinan.”

​Persoalan di Pulau Rupat bukan sekadar sengketa pematokan tanah desa. Ini adalah pertaruhan atas kepastian hukum, kedaulatan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, dan perlindungan ruang hidup rakyat dari praktik penyelundupan hukum serta pusaran gratifikasi birokrasi.

​Jika klaim warga terbukti melandasi fakta sejarah dan aturan hukum, negara wajib mengembalikan tanah tersebut kepada rakyat. Sebaliknya, jika ada hak yang sah, pemerintah wajib membukanya secara transparan agar konflik tidak berlanjut di atas asumsi semata.

​Kini, jam pasir 14 hari sedang berjalan. Rakyat Rupat menanti: Akankah negara hadir membawa keadilan berbasis dokumen dan hukum, atau kembali membiarkan kasus ini tenggelam dalam pusaran “lagu lama” mediasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250