Pemerintahan

Evaluasi Capaian MCSP-RBS KPK 2026, Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

×

Evaluasi Capaian MCSP-RBS KPK 2026, Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, CYBER24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui evaluasi serta penyusunan strategi pencapaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) KPK RI Tahun 2026, khususnya pada area Pengadaan Barang dan Jasa.

​Sistem MCSP-RBS merupakan kerangka pemantauan, pengendalian, dan pengawasan berbasis risiko yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana pencegahan korupsi terpadu di lingkungan instansi pemerintah daerah.

​Kegiatan evaluasi dan penyusunan langkah strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, pada Jumat (30/10/2026). Jalannya rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap, S.Sos., MM., serta dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​Dalam arahannya, Zaid Harahap mendorong seluruh perangkat daerah terkait agar meningkatkan koordinasi inter-lembaga, melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan, serta mempercepat tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

​”Melalui evaluasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dan terukur dalam meningkatkan pencapaian indikator MCSP-RBS KPK RI Tahun 2026,” tegas Zaid di hadapan jajaran OPD.

​Penekanan utama dalam pertemuan ini tertuju pada akuntabilitas sektor pengadaan. Zaid menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa—mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan—berjalan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip transparansi, kompetitif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi landasan utama.

​Menurutnya, agenda evaluasi ini menjadi instrumen vital untuk mengukur capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek teknis yang masih perlu dibenahi demi memenuhi standar indikator pencegahan korupsi yang ditetapkan KPK RI.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian ATR/BPN Melakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang

​Lebih lanjut, Asisten III Setdakab Labuhanbatu tersebut mengingatkan bahwa program pencegahan korupsi tidak boleh sekadar dijadikan pemenuhan formalitas administrasi atau ajang mengejar skor penilaian semata.

​”Upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi maupun sekadar mengejar penilaian indikator. Namun, harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan,” tambah Zaid.

​Dengan sinergi dan koordinasi yang solid di antara seluruh OPD, Pemkab Labuhanbatu optimistis mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas seluruh aparatur sipil negara, serta menyajikan pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab. Langkah ini menjadi bagian integral dari komitmen daerah dalam mewujudkan visi Labuhanbatu Cerdas Bersinar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250